368 IKM Dapat Bantuan dari Disperinnaker

368 IKM Dapat Bantuan dari Disperinnaker

Kepala Disperinnaker Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, SE, M.MPd--

RK ONLINE - Sebanyak 368 Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Kepahiang sudah menikmati bantuan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang. Bantuan yang disalurkan lewat rekening secara langsung tersebut, masing-masing IKM mendapatkan total Rp 450 ribu per IKM.

 

Penyaluran bantuan menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PerMenkeu) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022. Bukan hanya Disperinnaker saja, beberapa OPD lain juga menyalurkan bantuan yang sama. Dengan nilai bantuan yang disiapkanPemkab Kepahiang sebesar Rp 2,2 miliar dari 2 persen APBD Kepahiang.

 

Kepala Disperinnaker Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, SE, M. MPd Senin (19/12) mengatakan, pihaknya sendiri mendapatkan plot anggaran Rp 165 juta untuk disalurkan kepada 368 IKM.

 

"Penyalurannya sudah dilakukan secara serentak melalui rekening masing - masing IKM, sekarang dimungkinkan IKM penerima sudah menikmatinya. Total masing-masing IKM menerima Rp 450 ribu untuk 3 bulan, yang per bulannya Rp 150 ribu. Bukan hanya kita yang menyalurkan, tapi OPD lain seperti Dishub, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinsos, dan beberapa OPD lainnya juga menyalurkannya," terangnya.

 

BACA JUGA:Andre : Kesiapan Porwil dan Pra PON Bagaimana?

 

Diketahui, Pemkab Kepahiang menindaklanjuti terkait Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun ini. Tindak lanjut yang dimaksud, menganggarkan Rp 2,2 miliar untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Total anggarannya Rp 2,2 miliar disebar ke 5 OPD.

 

Mengikuti Permenkeu yang diterbitkan, terdapat 3 kategori penerima bantuan. Pada pasal 2 bagian 1 disebutkan, bantuan dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022. Bagian 2 juga dijelaskan, belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud seperti tukang ojek, usaha mikro kecil dan menengah, serta sopir angkot.

Sumber: