Pakai Jimat Kulit dan Taring Harimau

Pakai Jimat Kulit dan Taring Harimau

DOK/RK : JIMAT : Inilah jimat yang ditemukan Tim Macam Juvi dari tangan tersangka narkoba, AC. Tersangka meyakini kalau jimat tersebut dapat membuat kebal dan anti takut. Namun sayang, AC masih tembus oleh timah panas.--

RK ONLINE - Wajar saja pada saat Tim Macam Juvi Sat Natkoba Polres Kepahiang berupaya melakukan penangkapannya, AC (39) warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak ada gelagat takut sama sekali. Dia mempunyai jimat yang diyakini membuatnya kebal dan anti takut.

 

Bahkan dengan jimat itu, AC pun yakin bakal mampu melawan Tim Macam Juvi. Namun keyakinan tersebut harus dibayar mahal, AC berakhir meringis kesakitan lantaran kaki kanannya ditembus timah panas. Diketahui ketika dilakukan penggeledahan, selain ditemukannya 7 Kilogram narkoba jenis ganja, Senjata Tajam (Sajam) jenis keris, dari tangan AC ini juga ditemukan Jimat. Yakni kulit harimau, taring harimau dan bahan jimat lainnya.

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu. Tommy Sahri, MH mengungkapkan, ketika pihaknya melakukan penangkapan, AC merupakan orang yang sangat kuat hingga berani melawan. Tapi setelah pihaknya mengambil tindakan terarah dan terukur, dengan melumpuhkannya dengan 1 tembakan di kaki sebelah kanannya, akhirnya AC pun melemah.

 

"AC melawan kita dengan keris, tenaganya kuat sekali. Terapi setelah kita lumpuhkan, baru dia melemah. Kita pun lakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis ganja 7 kilogram lebih disertai jimat," ucap Kasat Tommy, Minggu (18/12).

 

Lebih lanjut disampaikan Kasat Tommy, berdasarkan pengakuan tersangka AC, jimat tersebut memang sudah lama dia simpan dan digunakannya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. "Dari pengakuan AC juga, kalau memakai jimat tersebut, akan kebal dan anti takut. Tapi mungkin itu hanya keyakinan tersangka saja, buktinya kita berhasil menangkap dan melumpuhkannya," ujar Kasat Tommy.

 

BACA JUGA:Petani Ganja Empat Lawang Peroleh Keuntungan Sebanyak Ini!

 

Dari perbuatan yang dilakukan tersangka AC, dia dijerat dengan hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. "Terhadap tersangka, kita menggunakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) Undang-udang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Untuk itulah tersangka ini bisa saja dikenakan hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," demikian Tommy.

 

Sumber: