Resmi Dibuka, Daftar PPS Sesuai KTP dan Seleksi Tanpa CAT

Resmi Dibuka, Daftar PPS Sesuai KTP dan Seleksi Tanpa CAT

DOK/RK : SAMPAIKAN : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, Minggu (18/12) menerangkan terkait pelaksanaan seleksi PPS Pemilu tahun 2024. --

RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) terhitung sejak tanggal 18 hingga 27 Desember pukul 16.00 WIB. Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat bergabung menjadi penyelenggara Pemilu, dipersilakan untuk mendaftar.

 

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti pendaftaran masih diberlakukan secara online dengan membuka aplikasi SIAKBA. Sementara apa saja persyaratannya, masyarakat bisa melihat pengumuman yang diterbitkan di SKH Radar Kepahiang di halaman 6.

 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd mengatakan, masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sudah mempunyai ijazah SMA sederajat tanpa terkecuali, bisa ikut mendaftar seleksi PPS. Total penerimaan PPS sebanyak 351 orang yang tersebar di 117 desa/kelurahan.

 

"Ya kami membuka kesempatan membuka seluas-luaskan untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang. Ada 105 desa dan 12 kelurahan. Nah, setiap desa/ kelurahan, ditempatkan 3 PPS. Maka total keseluruhan PPS 351 ORANG," kata Supran, Minggu (18/12).

 

Untuk proses pendaftarannya masih sama dengan pendaftaran PPK yang dilaksanakan belum lama ini. Namun untuk pendaftaran PPS, masyarakat yang mendaftar harus berdasarkan tempat tinggal yang tertera dalam KTP, tidak dibenarkan mendaftar PPS di desa lain. Ketentuan tersebut menjadi salah satu penentu lulus tidaknya pendaftar dalam seleksi administrasi.

 

BACA JUGA:Perangkat Desa dan ASN Boleh Daftar PPS, Asalkan...

 

"Misal, dia (Pendaftar, red) di KTP- nya tertera tinggal di desa A. Nah dia tidak boleh mendaftar di desa B, dia harus mendaftar di desa A. Nanti kita juga akan melihat jumlah pendaftar di masing-masing desa/kelurahan," sampai Supran.

 

Sumber: