Barang Bukti 53 Perkara Dimusnahkan Kejari Kepahiang

Barang Bukti 53 Perkara Dimusnahkan Kejari Kepahiang

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kepahiang.--

RK ONLINE - Bertempat di halaman Kejari Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Kamis 8 Desember 2022 Kejari Kepahiang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara. 

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kepahiang ini merupakan barang bukti dari perkara yang sudah tidak dibutuhkan lagi dalam pemeriksaan atau alat bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrah). 

 

Berbagai barang bukti yang dismusnahkan ini meliputi barang bukti berupa narkoba, obat-obatan, Uang Palsu (Upal), Senjata Tajam (Sajam) dan pakaian. Bermacam-macam barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan pemotong jenis gerinda.

BACA JUGA:Kasihan, Warga Warung Pojok Melahirkan di Jalan

Plt Kajari Kabupaten Kepahiang, Andi Helmi Adam, MH menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan 2 kali setiap tahun. Semua barang bukti yang dimusnahkan ini pula menurutnya sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti 53 perkara dengan rentang waktu Maret - November yang dimusnahkan ini, semuanya merupakan perkara incrah dan melalui proses sidang serta keputusan pengadilan.

BACA JUGA:PARAH! Pencuri Kotak Amal Masjid Permu Bawah yang Terekam CCTv Ternyata..

"Kegiatan ini kita laksanakan 2 kali dalam setahun. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ada juga yang dipotong menggunakan gerinda," ujar Kajari.

BACA JUGA:Ini 6 Tips Kapolres Kepahiang Agar Terhindar Aksi Penipuan dan Pencurian Lewat Medsos!

Untuk seluruh barang bukti ini lanjut Andi, memang sudah selayaknya untuk dilakukan pemusnahan lantaran sudah tidak lagi menjadi bagian dari pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan atau alat bukti sudah berkekuatan hukum tetap. 

 

"Semuannya dimusnahkan sudah berdasarkan keputusan pengadilan," demikian Kajari.

BACA JUGA:Awasi Pungutan Cegah Kebocoran PAD

Sumber: