Maju DPD RI Wajib Kantongi Minimal 2 Ribu Dukungan KTP

Maju DPD RI Wajib Kantongi Minimal 2 Ribu Dukungan KTP

DOK/RK : SOSIALISASI : Kegiatan sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu tahun 2024, di Grage Hotel Bengkulu, Senin (5/12) kemarin--

RK ONLINE - Untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2024 mendatang, Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI wajib memiliki minimal 2 ribu dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM dalam sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran Balon DPD RI pada Pemilu tahun 2024, di Grage Hotel Bengkulu, Senin (5/12).

 

"Bagi yang ingin maju menjadi calon anggota DPD RI 2024 dari Provinsi Bengkulu, wajib memiliki minimal dua  ribu dukungan KTP masyarakat yang tersebar di lima kabupaten/kota atau 50 persen dari total kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu," ungkap Irwan.

 

Ia menambahkan, selain persyaratan keanggotaan atau dukungan, dalam Pemilu 2024 mendatang memiliki beberapa perbedaan dengan Pemilu DPD RI tahun 2019 lalu. Salah satunya yakni menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam mengurus administrasi bagai para calon anggota DPD RI. Aplikasi ini sendiri dibuat dengan harapan agar mempermudah proses pendataan, meminimalisir penggunaan kertas, hingga mempermudah verifikasi administrasi.

 

"Sebelumnya penggunaan dokumen fisik Balon anggota DPD RI dibuat tiga rangkap yang didalamnya disertakan daftar nama dan foto copy KTP, namun kali ini cukup dengan menggunakan aplikasi Silon," papar Irwan.

 

Penggunaan aplikasi ini nantinya akan mempermudah Balon anggota DPD RI dalam melakukan penyerahan dokumen atau berkas-berkas pencalonan. Apalagi untuk menjadi calon juga akan dilakukan verifikasi dukungan, karena disamping persyaratan calon juga ada dukungan yang diserahkan terlebih dahulu ke KPU.

 

BACA JUGA:Roadshow Bantuan Dimulai

 

Sumber: