Tak Ada Penambahan Kursi, Ini Rancangan Dapil Pemilu 2024

Tak Ada Penambahan Kursi, Ini Rancangan Dapil Pemilu 2024

DOK/RK : Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Yoki Setiawan, S.Sos--

RK ONLINE - Rancangan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 mendatang dipastikan tetap sama dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Terlebih kurun waktu 3 tahun terakhir sejak Pemilu 2019, tak ada penambahan jumlah penduduk yang signifikan dan tak ada pemekaran kecamatan yang terjadi di Kabupaten Lebong.

 

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan dengan jumlah penduduk 110.000 jiwa, KPU RI telah menetapkan jatah 25 kursi untuk DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024. Dari dasar itu, KPU Kabupaten Lebong kemudian merancang Dapil dan jumlah kursi setiap Dapil.

 

"Rancangannya sudah kami umumkan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan, saran dan tanggapan masyarakat terkait rancangan Dapil tersebut hingga 6 Desember mendatang, " kata Yoki.

 

Dari rancangan Dapil tersebut diketahui masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Jumlah kursi terbanyak yaitu Dapil I dengan 12 kursi yang terdiri dari 6 kecamatan. Masing-masing Kecamatan Lebong Utara, Lebong Atas, Tubei, Amen, Uram Jaya dan Kecamatan Pinang Belapis.

 

Kemudian Dapil II terdiri dari 3 kecamatan yaitu Lebong Tengah, Bingin Kuning dan Kecamatan Lebong Sakti dengan jumlah 7 Kursi. Selanjutnya Dapil III yaitu Kecamatan Lebong Selatan, Rimbo Pengadang dan Kecamatan Topos dengan jumlah rancangan 6 kursi.

 

BACA JUGA:Modal Perumda Perberasan Tergantung Kemampuan Daerah

 

"Kami sudah menghitung dengan membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi. Hasilnya rancangan dapil dan jumlah kursi pada Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019, " tambah Yoki.

 

Sumber: