Senator Riri Juga Ingin Pemerintah Daerah Cegah PHK
DOK/RK : BERKUNJUNG : Anggota DPD RI, Hj. Riri Damayanti John Latief saat berkunjung ke kantor Radar Kepahiang dalam rangka silaturahmi dengan jajaran redaksi Radar Kepahiang.--
RK ONLINE - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyatakan dukungan dan akan mengawal keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan 10 persen upah minimum sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Terkait ini Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief meminta kepada pemerintah daerah di Bengkulu untuk menjadikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sebagai patokan.
"DPD RI menyambut baik keputusan pemerintah ini dan saya minta supaya pemerintah daerah di Bengkulu dapat menerapkan kebijakan ini mengingat buruh sekarang menanggung beban berat setelah naiknya harga BBM (Bahan Bakar Minyak)," papar Hj Riri Damayanti John Latief Rabu (23/11) dalam rilis yang diterima redaksi Radar Kepahiang.
Kepada Riri yang juga menduduki Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini, wartawan Radar Kepahiang menanyakan apakah penerapan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tersebut cukup objektif? Dia meyakini, Permenaker tersebut sesuai dengan aspirasi yang selama ini disampaikan buruh.
"Jadi saya imbau supaya semua pihak terkait di Bengkulu dapat melakukan penyesuaian dan melaksanakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara konsekuen. Ya, ini demi pulihnya daya beli masyarakat," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini berharap selain menaikan upah buruh, pemerintah juga bisa melakukan upaya mencegah lebih banyak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai perusahaan yang marak terjadi pada akhir-akhir ini.
Sumber: