Segera Godok Perda Investor
DOK/RK : Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, Tedy Adeba, ST--
RK ONLINE - Degan keterbatasan anggaran yang ada, Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak memungkinkan untuk melakukan pembangunan wisata di Kabupaten Kepahiang secara cepat. Dalam hal ini, tentunya masih membutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga atau Investor.
Itu pun kalau ada investor atau pihak ketiga yang berminat. Namun dalam proses kerja sama dengan pihak ketiga, diperlukan payung hukum yang sejauh ini belum dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam hal pengembangan kawaswan wisata. Ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang, Tedy Adeba, ST.
Dikatakannya, aturan yang mengatur terkait kerja sama dengan investor dalam pengembangan wisata sangat diperlukan. Terlebih pengembangan wisata di Kepahiang sulit dilakukan jika hanya mengandalkan pengelolaan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang saja.
"Sekarang memang pengelolaan sudah berjalan, tapi sulit untuk lebih maju. Mengingat dalam pengembangannya membutuhkan anggaran. Kalau ada payung hukum dan ada investor yang ingin bekerja sama maka kita membutuhkan payung hukumnya," kata Tedy.
BACA JUGA:Rancangan Perubahan Perda
Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait lain dalam hal ini BKD Kepahiang mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkaitan kerja sama dengan investor pengembangan wisata. Sementara untuk sejauh ini sebatas Peraturan bupati (Perbup) yang dirancang sebagai wadah kerja sama dengan pihak ketiga atau investor.
"Awal tahun 2023 mendatang, Perbup sudah dapat dijalankan terkait kerja sama dengan pihak ketiga atau invetor. Intinya apa saja aturan yang bisa mempercepat pembangunan wisata di Kabupaten Kepahiang, akan kami upayakan untuk penggodokannya. Dengan harapan wisata di daerah kita ini dapat lebih cepat berkembang," demikian Tedy.
Sumber: