UMP Bengkulu 2023 Naik 4,74 Persen

UMP Bengkulu 2023 Naik 4,74 Persen

DOK/RK : UMP : Rapat penetapan kenaikan UMP Bengkulu--

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Adran Khalik menyatakan bahwa keputusan besaran yang digunakan Disnakertrans Provinsi Bengkulu sejalan dengan kemampuan perusahaan dan pihaknya menyepakati besaran kenaikan tersebut.  "Kita melihat kenaikan UMP ini sudah signifikan, ada kenaikan 4,74 persen. Dan bagi kami kalangan pengusaha ini cukup fair, karen jika dilihat dari rekam pertumbuhan daerah dan sebagainya kenaikan 4,74 persen itu sudah diatas angka pertumbuhan daerah. Terlebih rumusan secara nasional dari BPS dan edaran dari kementerian. Kita tidak punya pilihan kecuali mengikuti aturan itu, yakni PP 36 dan surat edaran kementerin," katanya.

 

 

Serikat Pekerja Masih Usulkan Kenaikan

 

Dilain sisi, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang terdiri dari unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2023 diatas 12 persen yakni sebesar Rp2.517.885.

 

Ketua SPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan mengatakan, usulan yang disampaikan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu berdasarkan beberapa faktor diantaranya hasil survei yang mengambil 64 sampel harga kebutuhan pokok rumah tangga di Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Dari hasil survei tersebut diperoleh nilai ideal penetapan UMP Bengkulu naik 12,5 persen atau Rp 279.761 dari UMP saat ini.  "Kami dari Serikat pekerja dan unsur dewan pengupahan memiliki pendapat yang berbeda, sesuai dengan hasil survei dan diperkuat dengan hasil kajian," tuturnya. 

 

SPSI juga menilai ada pengaruh yang signifikan pada perekonomian masyarakat akibat adanya Pandemi Covid-19 dan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2022.

 

"Kita semenjak Covid-19 minim dan tidak ada kenaikan, yang terakhir hanya naik 1,04 persen. Selain itu kita juga melihat dampak kenaikan BBM di tahun 2022 yang menyebabkan sembako naik, daya beli turun dan upah tidak signifikan dan tidak layak. 

 

Sumber: