Dalam Satu Perda

Dalam Satu Perda

Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti--

RK ONLINE - Pengaturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah akan mengalami perubahan, setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Yakni aturan pajak dan retribusi daerah harus diatur dalam satu Peraturan Daerah (Perda). Ini tentu akan berimbas pada akan harus direvisinya Perda tentang pajak dan retribusi daerah di tingkat Kabupaten Kepahiang, yang sejauh ini menetapkan Peraturan Daerah yang terpisah. 

 

Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH Rabu (9/11) menjelaskan, sedikitnya ada 5 Raperda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Diantaranya Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Retribusi Jasa Umum, serta beberapa Perda lain yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.

 

"Sejauh ini Perda itu terpisah. Contoh ada Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Retribusi Jasa Umum. Nah setelah Undang-unfang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD diundangkan, maka pengaturan pajak dan retribusi harus dalam satu Perda. Di tingkat daerah ini akan dilakukan sembari menunggu aturan pada tingkat yang lebih tinggi,  yaitu Perpress atau PP," jelas Irwan.

 

BACA JUGA:Bupati Pastikan Pemkab Kepahiang Dukung Raperda Desa Wisata

 

Gambarannya, diterangkan Irwan, salah satunya menurunkan administrasi dan compliance cost melalui rekturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi seperti paak hotel, restoran, hiburan, parkir, serta PPJ. "Selain itu juga dengan memperluas basis pajak dan harmonisasi dengan peraturan perundangan lain.

 

Diperlukan penyiapan perubahan nomenklatur dan lainnya, menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga Perda pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan mengikuti Undang-undang HKPD," tutup Irwan.

Sumber: