Sudah 1.817 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak

Sudah 1.817 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak

RK ONLINE - Program pemutihan pajak kendaraan yang dibuka sejak awal Agustus lalu sangat diminati masyarakat. Bagaimana tidak, hingga Oktober ini tercatat sudah sebanyak 1.817 unit kendaraan yang mengikuti program tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Pelayanan dan Penagihan, Amril Efendi, S.Sos.

Dirincikannya, 1.817 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini diantaranya 776 unit kendaraan yang membayar pajak pada periode Agustus dengan realisasi sebesar Rp 336.471.000. Kemudian periode September 624 unit kendaraan dengan realisasi sebesar Rp 256.274.000. Dan periode Oktober sebanyak 417 unit kendaraan dengan realisasi mencapai Rp 175.105.000.

"Realisasi pembayaran pajak kendaraan melalui program pemutihan mencapai Rp 767.845.500, " kata Amir.  

Lebih jauh, dijelaskannya, program pemutihan sendiri meliputi pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua.

Namun program pemutihan hanya berlaku untuk kendaraan plat hitam dan kuning, dan tidak berlaku untuk kendaraan plat merah milik pemerintah. 

"Program pemutihan ini hanya berlaku untuk kendaraan umum, dan bukan untuk kendaraan dinas plat merah milik pemerintah, " jelasnya. 

 

BACA JUGA:Program Pemutihan Disambut Antusias

 

Amril menambahkan, program pemutihan pajak akan terus dilaksanakan hingga 30 November mendatang. Pihaknya mengimbau masyarakat dapat membayar pajak kendaraannya. 

"Kami berharap para pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pemutihan, terutama kendaraannya yang sudah menunggak untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya," singkatnya.

Sumber: