Pemdes Diingatkan Harus Konsisten
DOK/RK : TEKAN : Mini lokakarya upaya penanganan stunting di tingkat desa.--
RK ONLINE - Menindak lanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting. Kemarin Kamis (27/10) ada 5 pemerintah desa di Kecamatan Tebat Karai melaksanakan mini lokakarya.
Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan Tebat Karai, Renal Saputro, Mp menjelaskan, mini lokakarya ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenal apa itu stunting. Kemudian bagaimana menyikapi peran TPPS dalam penanganan serta pencegahan stunting di tingkat desa dan kelurahan.
Adapun 5 desa yang menjadi lokus penanganan stunting di Kecamatan Tebat Karai antara lain Desa Penanjung Panjang, Penanjung Panjang Atas, Tapak Gedung, Talang Karet, dan Kelurahan Tebat Karai.
"Tujuannya adalah upaya TPPS Kecamatan Tebat Karai untuk menurunkan angka kasus stunting. Utamanya harus melibatkan desa dan kelurahan yang menjadi wilayah lokus stunting," jelas Renal.
Ia mengklaim, di Kecamatan Tebat Karai terdapat 74 kasus penderita stuting yang sejauh ini mampu ditekan melalui upaya penanganan dan pencegahan stuting, hingga mencapai kasus 21 penderita. Bersamaan dengan hal itu, TPPS Kecamatan mengajak pemerintah desa dan kelurahan menyatukan persepsi untuk percepatan penurunan stunting ini.
BACA JUGA:Gotong Royong Turunkan Angka Stunting, Termasuk Pemdes
"Kita berupaya menurunkan angka kasus stunting di tingkat kecamatan hingga 75 persen saat ini. Ke depan desa dan kelurahan harus menyatukan persepsi agar tidak adanya penambahan dan memaksimalkan upaya pencegahan," tegas Renal.
Disisi lain, ia pun menegaskan agar pemerintah desa untuk konsisten mengalokasikan anggaran penanganan dan pencegahan stunting sebagaimana amanat Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa dalam pencapaian SDGs Desa.
Sumber: