Nama 12 Pejabat Eselon II Masih Rahasia

Nama 12 Pejabat Eselon II Masih Rahasia

Foto/Jimmy : Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH.--

Sinyal Mutasi Sudah Dekat

 

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang sepertinya akan melaksanakan rotasi hingga mutasi dalam waktu dekat. Sinyal mutasi ini muncul dibalik Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan terhadap 12 pejabat eselon II. Meski sejauh ini, pihak Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang masih merahasiakan identitas 12 pejabat eselon II yang akan mengikuti uji kompetensi dan evaluasi jabatan. 

Alasannya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum diterima serta masih tahap perbaikan. Namun diprediksi 7 pejabat yang akan ikut uji komptensi nantinya merupakan pejabat yang sudah dua tahun menduduki jabatan eselon II. Diantaranya jabatan Sekretaris DPRD, Kepala BKDPSDM, jabatan Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan, jabatan Kasatpol PP, Kepala Disparpora, Kepala Dinas PUPR, serta jabatan Kepala Dinkes. 

Sementara untuk evaluasi jabatan adalah pejabat eselon II yang telah menduduki jabatannya selama 5 tahun. Seperti Kadis Pertanian, Kepala Disdukcapil, jabatan Kepala BPBD, Kepala Disperinnaker, dan Asisten III. Sejumlah nama tersebut baru sebatas prediksi saja dan belum diketahui pasti, apakah benar atau tidak. 

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menyampaikan, pihaknya belum dapat membeberkan siapa pejabat eselon II yang akan mengikuti uji komptensi dan evaluasi jabatan. Karena sekarang masih berproses untuk mendapatkan rekomendasi dari KASN.

"Kalau rekomendasi KASN sudah kami diterima, tentu nama-nama pejabat eselon II tersebut akan kami ungkapkan. Masih ada sedikit perbaikan melengkapi dokumen yang diperlukan," paparnya.

 

BACA JUGA:12 Pejabat Eselon II Diuji Lagi

 

Sebelumnya diberitakan, kemampuan 12 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali diuji. Hasil evaluasi jabatan serta uji kompetensi nantinya akan menentukan nasib mereka. Apakah dirotasi atau tetap menduduki jabatan sebelumnya, atau bahkan ada kemungkinan lengser alias non job.

"Hasil dari uji kompetensi nantinya, untuk melihat kesesuaian apakah pejabat tersebut masih mempunyai kompetensi terkait jabatan yang sedang diduduki sekarang atau tidak. Sementara hasil evaluasi jabatan akan menentukan apakah pejabat yang sudah menduduki jabatan selama 5 tahun tersebut, akan tetap berada di jabatan itu atau dirotasi ke jabatan lain," demikian Ardiansyah.

Sumber: