12 Pejabat Eselon II Diuji Lagi
Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH--
RK ONLINE - Kemampuan 12 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali diuji. Kemampuan pejabat diuji dalam kegiatan evaluasi dan kompetensi yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, dalam waktu dekat ini. Hasil evaluasi dan uji kompetensi nantinya akan menentukan nasib mereka. Apakah dirotasi atau tetap menduduki jabatan sebelumnya, atau bahkan ada kemungkinan lengser alias non job.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH kepada wartawan Radar Kepahiang, Rabu (19/10) mengungkapkan, pelaksanaan evaluasi serta uji kompetensi 12 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kepahiang hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil negara (KASN). Lantaran menurut Ardiansyah, pihaknya sudah melayangkan surat ke KASN terkait wacana pelaksanaan evaluasi dan uji komptensi tersebut.
"Ketika nanti rekomendasi dari KASN turun dan kita diterima, maka evaluasi dan uji kompetensi 12 pejabat eselon II dilaksanakan. Kemungkinan surat dari KASN (Rekomendasi, red) turun dalam waktu dekat," kata Ardiansyah.
Lebih lanjut disampaikan Ardiansyah, untuk 12 pejabat tersebut, 7 diantaranya akan mengikuti uji kompetensi dan 5 pejabat lain mengikuti evaluasi. Untuk 7 pejabat yang akan mengikuti uji komptensi merupakan pejabat yang sudah 2 tahun menduduki jabatan eselon II. Hasil dari uji komptensi nantinya, untuk melihat kesesuaian apakah pejabat tersebut masih mempunyai kompetensi terkait jabatan yang tengah diduduki sekarang atau tidak.
BACA JUGA:12 Jabatan Eselon II Terancam Dirotasi
"Melalui uji kompetensi, nantinya akan terlihat apakah masih mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan yang sama atau sudah tidak lagi," terang Ardiansyah.
Sementara untuk 5 pejabat eselon II merupakan pejabat eselon II yang sudah 5 tahun menduduki jabatannya. Hasil evaluasi kinerja yang dilakukan akan menentukan apakah pejabat yang sudah menduduki jabatan selama 5 tahun tersebut, akan tetap berada di jabatan itu atau dirotasi ke jabatan lain.
"Jadi ini baru pelaksanaan evaluasi dan uji kompetensi saja, untuk rotasi atau mutasinya belum," demikian Ardiansyah.
Sumber: