Harga Sawit Belum Signifikan, Toleransi Harga Dicabut

Harga Sawit Belum Signifikan, Toleransi Harga Dicabut

DOK/RK : RAPAT : DTPHP Provinsi Bengkulu bersama PKS dan pihak terkait lainnya saat pembahasan pebetapan harga sawit--

RK ONLINE - Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit hingga saat ini mengalami kenaikan meski belum signifikan. Dari sebelumnya Rp 1.880 per kilogram menjadi Rp 1.893 per kilogram.  Harga ini sesuai dari hasil rapat tim ketetapan harga TBS yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu bersama Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pihak terkait lainnya, Kamis (13/10).

Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan melaui Kepala Bidang Perkebunan DTPHP Provinsi Bengkulu, Bickman Panggarbesi mengatakan, pihaknya bersama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bengkulu dan Asosiasi perwakilan Petani Kelapa Sawit Bengkulu menetapkan harga TBS ditingkat pabrik sebesar Rp 1.893,58 per kilogram. Dengan rentang harga yakni terendah di Rp 1.616,82 per kilogram dan tertinggi di Rp 2.170,33 per kilogram. 

"Dari kesepakatan ditetapkan harga TBS di bulan Oktober ini sebesar Rp 1.893,58. Harga ini ditetapkan dari kesepakatan tim yang ada, baik dari dinas kabupaten/kota, asosiasi, juga PKS," kata Bickman.

Meskipun kenaikannya tidak signifikan dibandingkan harga TBS sebelumnya, ia menyebut beberapa PKS di Bengkulu ada yang sudah berani membeli TBS dengan harga Rp 2 ribu per kilogram.

"Memang naiknya tidak signifikan, tapi ada beberapa pabrik yang sudah berani membeli dengan harga Rp 2 ribu per kilogram," ungkap Bickman.

Lebih lanjut, penetapan harga TBS ini diharapkan dapat dipatuhi oleh PKS di Bengkulu. Sebab bagaimanapun, harga yang ditetapkan ini adalah hasil kesepakatan antara asosiasi perusahaan kelapa sawit dan petani. Sehingga pembelian TBS harus mengikuti harga ini.

"Pada prinsipnya kita hanya memfasilitasi kesepakatan-kesepqkatan antara pengusaha dengan asosiasi dan petani. Ketetapan ini bukan ketetapan pemerintah provinsi, tapi secara bersama. Dengan ditetapkan sebesar Rp 1.893,58 per kilogram maka harus dipatuhi segitu," tuturnya.

Selain itu, Bickman mengatakan tim penetapan meminta dan juga disepakati toleransi 5 persen dalam perhitungan dihapuskan. Sebab bagaimanapun besaran toleransi tersebut tidak begitu signifikan terhadap peningkatan harga TBS di Bengkulu.

"Toleransi ini adalah kesepakatan. Tapi kita tetap mengacu pada Permentan  dan di kesepakatan ini kita sepakat bahwa toleransi 5 persen dihapuskan, karena tidak signifikan mendongkrak harga TBS. Jadi harga di tingkat pabrik tetap diangka 1.893,58 rupiah," pungkasnya.

 

BACA JUGA:FSPI dan PSPMI Geruduk Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya

 

Sementara itu, ditambahakan Sub Koordinator DTPHP Provinsi Bengkulu, Johan S, naiknya harga TBS yang tidak signifikan lantaran kurangnya penyampaian data dari PKS yang ada di Bengkulu. Serta ditambah dengan kondisi harga Crude Palm Oil (CPO) yang juga sedang turun. 

"Dari bulan sebelumnya sempat di harga Rp 2 ribu sekarang hanya Rp 1.800, ada penurunana Rp 200 rupiah. Faktornya seperti itu, dan tidak ada yang lainnya," sampainya. 

Sumber: