Batal Dibahas

Batal Dibahas

Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti--

RK ONLINE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air yang diwacanakan akan dibahas pada tahun 2022 ini batal terlaksana. Pasalnya, diterangkan Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH, MH, Naskah Akademik (NA) rancangan produk hukum daerah tersebut belum siap.

Dikatakan Irwan, NA dalam usulan Raperda merupakan hal yang penting. Karena merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. "NA Raperda Perumda Air belum siap dari Bagian Ekonomi, sehingga dipastikan tahun 2022 ini belum dapat dibahas," ujar Irwan.

Dia melanjutkan, selain NA dari Bagian Ekonomi, PDAM juga belum audit secara independet. Lantaran ketidaksiapan tersebut, dipastikan tahun depan Rancangan Perda tersebut baru diusulkan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang.

"Karena NA nya belum selesai dan PDAM juga belum di edit independent, tahun depan akan dimasukkan ke Propemperda 2023," kata Irwan.

 

 

 

Disisi lain, naskah akademik materi tersebut dilakukan pengkajian dan penyelarasan. Yakni prosesuntuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal. Sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan dan setelahnya dituangkan dalam naskah akademik.

Sumber: