Gelar Operasi Yustisi, Ini Sasarannya
DOK/RK : Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai, SP--
RK ONLINE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat akan menggelar operasi yustisi. Operasi ini akan diisi oleh tim gabungan lintas sektoral. Seperti DPMPTSP, Polisi, TNI dan PPNS Perdagangan. Sasarannya adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), pelaku usaha yang belum membayar pajak hingga bangunan yang belum memiliki izin pendirian.
"Sebelum dilakukan, terkait izin bangunan dan usaha kami akan berkoordinasi dengan DPMPTSP. Tujuannya untuk melihat berapa jumlah bangunan serta pelaku usaha yang sudah mengantongi izin namun belum membayarkan pajak, " kata Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai, SP.
Ditambahkannya, dalam operasi yang akan dilakukan nanti jika ditemukan pendirian bangunan yang belum mengantongi izin hingga pelaku usaha yang belum membayar pajak akan diberikan sanksi teguran. Namun jika teguran yang dilakukan itu diabaikan, maka dipastikan akan diberikan sanksi tegas. Seperti menutup sementara usaha yang menunggak pajak.
"Penutupan yang kita lakukan nanti hanya sementara sampai dengan kewajibanya diselesaikan, " tambahnya.
BACA JUGA:Disperindagkop Gelar Sosialisasi Sebelum Tertibkan PKL
Selain itu, sasaran lainnya adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan dijalur hijau. Pedagang yang melanggar dipastikan akan langsung ditindak dengan menyita dagangannya. Terlebih beberapa waktu lalu pihaknya bersama Disperindagkop UMK sudah menggelar sosialisasi.
" Razia ini akan kita mulai dengan jangka waktu 14 hari di beberapa titik-titik di Rejang Lebong, " singkatnya.
Sumber: