27.990 Anak Belum Miliki Akta Kelahiran
DOK/RK : Kepala Dukcapil Provinsi Bengkulu, Diah Irianti, M.Si--
RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu mencatat ada sebanyak 27.990 anak usia 0-17 tahun di Provinsi Bengkulu saat ini belum memiliki dokumen penting kelahiran atau akta kelahiran.
Kepala Dukcapil Provinsi Bengkulu, Diah Irianti, M.Si mengatakan, jumlah tersebut memiliki persentase sebesar 4,36 persen dari keberadaan anak di wilayah Bengkulu yang telah mencapai angka 618.545 orang.
"Sedangkan jumlah capaian akta kelahiran anak di daerah cukup tinggi yakni sudah mencapai 590.555 anak atau 95,64 persen," ujarnya.
Ia mengungkapkan banyaknya anak usia 0 hingga 17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran dikarenakan adanya proses migrasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Dimana sebelumnya sudah dilakukan pendataan, ternyata 4,36 persen belum memiliki barcode atau akta kelahiran basis data digital. Setelah adanya SIAK terpusat yang baru terintegrasi 100 persen pada Juni 2022 di seluruh Dukcapil kabupaten/kota. Untuk itu, hingga saat ini ada beberapa data anak yang belum terinput di data base SIAK.
BACA JUGA:Dinkes Pertama
Untuk mepercepat pendataan, Dukcapil Provinsi Bengkulu akan mengundang satuan pendidikan di Provinsi Bengkulu membahas pemutakhiran akta kelahiran, sekaligus berkoordinasi dengan rencana pemutakhiran data akta kelahiran dalam pencapaian target akta kelahiran di lingkungan sekolah ditingkat SMA, SMK, hingga MA. Dirinya berharap rencana pendataan ini dapat segera terlaksana dan ditargetkan rampung pada akhir November mendatang.
"Dari kesepakatan bersama, nanti akan ada edaran dari pak gubernur kepada satuan pendidikan seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga Kementerian Agama, agar nanti menyampaikan kepada sekolah untuk melakukan pendataan ulang terhadap kepemilikan akta kelahiran pelajarnya, " tambah Diah.
Sumber: