10 Calon Panwascam Tercatat Sebagai Anggota Parpol
Meja petugas penerimaan berkas pendaftaran calon Panwascam di Bawaslu Kabupaten Kepahiang--
RK ONLINE - Berdasarkan hasil monitoring Satintelkam Polres Kepahiang Polda Bengkulu, diketahui kalau dari 174 peserta yang terdaftar sebagai calon Panwascam Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sedikitnya ada 10 nama tercatat sebagai anggota Parpol.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Intelkam, AKP. Untoro, SH menuturkan bahwa dari total 174 calon Panwascam yang terdaftar di Bawaslu Kabupaten Kepahiang, mereka menemukan 10 nama peserta seleksi yang terdaftar di dalam Sipol.
"Iya dari 174 pendaftar itu, ada 10 peserta yang terdaftar dalam Sipol," terang Untoro.
BACA JUGA:Gara-gara Helm, Petani Ini Kedapatan Bawa Barang Terlarang Hingga Terancam 10 Tahun Penjara
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE mengatakan bahwa salah satu persyaratan bagi para pendaftar calon Panwascam, adalah tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol. Hal ini tentunya dibuktikan dengan menyinkronisasikan data peserta dengan Sipol milik KPU.
"Sudah ada beberapa nama yang melapor ke KPU untuk mengajukan penghapusan dari Sipol," ujar Rusman.
BACA JUGA:Grebek Sekolah Polisi Beri Ganjaran Pelajar Bawa Kendaraan
Menindaklanjuti temuan ini, Rusman mengatakan jika pihaknya akan melakukan klarifikasi antara Parpol dan 10 pendaftar calon Panwascam yang terdaftar di dalam Sipol tersebut.
"Nanti akan kita mintai klarifikasi," demikian Rusman.
Sumber: