Petugas Kebersihan Juga Dapat BSU
DOK/NET : Ilustrasi BSU--
RK ONLINE - Petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang juga berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digelontorkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dikatakan Kadis LH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut, ini lantaran seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga kontrak pada instansi tersebut, terutama petugas kebersihan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Total 225 THL yang ada di dinas kami yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dia menerangkan, setiap pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10/2022. Yakni WNI dengan kepemilikan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 dan mendapatkan upah minimun upah provinsi atau kabupaten.
"Jadi tenaga harian lepas kami, termasuk petugas kebersihan yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memunuhi syarat sebagai penerima BSU yang disalurkan pemerintah tahun ini," jelas Swifanedi.
Meski demikian, dikatakan Swifanedi, ada beberapa tenaga harian lepas peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini belum mendapatkan BSU. Hal itu menurutnya dimungkinkan lantaran THL bersangkutan mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti program keluarga harapan yang termasuk golongan tidak dapat BSU.
BACA JUGA:Ahli Waris Petugas Kebersihan Menerima Santunan JKM
"Ada yang menerima BSU, ada yang tidak ataupun belum. Hal itu mungkin saja karena bisa jadi sudah menerima bantuan lain. Yakni yang dipersyaratkan Kemnaker seperti penerima PKH," papar Swifanedi. Yang jelas, tambah Swifanedi, terkait dengan usulan, Dinas LH sudah mengusulkan seluruh data tenaga harian lepas ke BPJS Ketenagakerjaan. "Dan BPJS Ketenagakerjaan lah yang meneruskan usulannya ke Kemnaker," pungkasnya.
Sumber: