Minimal 5 Persen

Minimal 5 Persen

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH--

RK ONLINE - Pemerintah Desa di Kabupaten Kepahiang diminta memaksimalkan penanganan dan pencegahan stunting dengan anggaran dana desa yang sudah tersedia. Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Z Kurniawan, SH melalui Kabid Fasilitas Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa (FP3KD), Jonathan, SKM mengatakan, terkait dengan hal itu diatur dalam Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa, disebutkan bahwa DD dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting.

Antara lain pemanfaatan DD untuk penanganan stuntig bisa dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kades pemberdayaan di desa.

"Sesuai dengan aturan pemanfaatan dana desa itu sendiri, rembuk stunting tingkat desa, seluruh pemangku kepentingan di desa harus merumuskan langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting, penggunaan DD diatur untuk ini," jelas Jonathan.

 

BACA JUGA:Bangun Kantor BPBD Butuh Dana Rp 4 Miliar

 

Jonathan melanjutkan, dalam pemanfaatan dana desa sebagai upaya penurunan stunting antara lain melalui pengaktifan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan unsur desa. Beberapa kegiatan seperti mengaktifkan poskesdes, polindes dan posyandu.

"Kemudian penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui. Selain itu, pembangunan sanitasi dan air bersih, dan yang paling penting sosialisasidan edukasi gerakan hidup bersih dan sehat," tutup Jonathan.

Sumber: