Pengusaha Pertashop Wajib Setoran Rp 800 Ribu

Pengusaha Pertashop Wajib Setoran Rp 800 Ribu

Salah satu usaha Pertashop yang ada di Kecamatan Tebat Karai Kepahiang. --

RK ONLINE - Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Amarullah Mutaqin, SE mengungkapkan kalau ada 2 item pajak yang wajib disetor penmilik usaha Pertashop

 

Selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setiap tahun masing-masing pengusaha Pertashop juga diwajibkan untuk menyetorkan pajak reklame. Dari kedua item pajak ini, setiap tahun pengusaha Pertashop wajib menyetor pajak dengan jumlah minimal Rp 800 ribu. 

BACA JUGA:Sikat HP Majikannya, Wanita Remaja Ini Nekat Panjat Tembok Setinggi Ini!

Terkait adanya kewajiban ini pula, Amar mengatakan jika mereka sudah melakukan diseminasi terhadap pengusaha Pertashop yang ada di Kabupaten Kepahiang.

 

"Kami sudah melakukan diseminasi terhadap pengusaha Pertashop terkait adanya kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan kepada daerah. Adapun objek pajak tersebut ada 2 item. Yakni PBB dan pajak reklame," ujar Amarrullah.

 

Amar mengakui jika ketentuan ini sempat memicu keluhan dari kalangan masyarakat yang memiliki usaha penjualan BBM jenis ini. Namun menurut Amar, keluhan ini semua muncul karena adanya perubahan yang membuat kenaikan besaran pajak yang harus dibayarkan.

 

"Keluhan mereka itu hanya karena merasa pajak reklame yang kita kenakan itu terlalu besar," lanjutnya.

BACA JUGA:Diamankan Polisi, Manusia Silver Ini Sempat Terlibat Perkelahian

Sementara itu berdasarkan hasil penghitungan mereka, Amar menerangkan jika besaran pajak reklame yang harus dibayar pengusaha Pertashop adalah Rp 65 ribu/meter. Namun setelah melalui proses pengukuran, hampir seluruh Pertashop di Kabupaten Kepahiang berukuran hingga 6 meter. Sehingga setiap pengusaha Pertashop, dikenakan pajak reklame dengan besaran Rp 390 ribu.

 

Sumber: