Besarnya Belanja Pegawai Jadi Kendala Pengangkatan PPPK

Besarnya Belanja Pegawai Jadi Kendala Pengangkatan PPPK

DOK/RK : Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--

RK ONLINE - Beberapa waktu lalu, puluhan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Lulus Passing Grade tahun 2021 mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu mengadukan terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang tidak mengakomodir pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari guru honorer yang lulus passing grade tahun 2021 lalu sebanyak 524 orang. 

Menyikapi hal ini, Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA menyampaikan, terkendalanya pengangkatan PPPK di wilayah Bengkulu lantaran besarnya belanja pegawai yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan dalam hal ini Pemprov Bengkulu mendapatkan surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kita sudah mendapatkan surat peringatan dari Kemendagri terkait dengan porsi anggaran, kalo tidak salah APBD Provinsi Bengkulu sudah hampir mendekati 40 persen untuk belanja pegawai," ungkapnya.

Gubernur Rohidin memaparkan, menjelaskan, sesuai aturan yang ada seperti dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), untuk persentase belanja pegawai maksimum hanya 30 persen.

"Untuk itu, kita sekarang masih membicarakan dengan pihak pemerintah pusat bagaimana pengalokasian anggaran ketika ada pengangkatan pegawai baru," tutur Gubernur Rohidin.

 

BACA JUGA:Guru Lulus Passing Grade 2021 Ngadu ke Dewan

 

Ia menambahkan, dalam formulasi anggaran tahun 2023 mendatang postur penganggaran di dalam APBD sudah diminta untuk maksimum 30 persen belanja pegawai, 30 persen infrastruktur, 20 persen pendidikan dan 10 persen kesehatan.

Dengan adanya kebijakan ini, menjadi kendala dalam usulan 524 guru honorer yang lulus Passing Grade tahun 2021 untuk diangkat menjadi PPPK oleh Pemprov. "Maka kalau kita mengangkat sekitar 500 akan semakin membengkak dan bisa lebih dari 50 persen dan dianggap APBD itu tidak sehat. Makanya kita konsultasi dulu terkait pola penggajian PPPK ini, apakah nanti ada penambahan alokasi DAU daerah  atau dibebankan seluruhnya ke Pemda," tukas Gubernur Rohidin.

Sumber: