Laporan 4 UPK Eks PNPM MPd Ditenggat Akhir Bulan

Laporan 4 UPK Eks PNPM MPd Ditenggat Akhir Bulan

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH--

RK ONLINE - Dari 8 UPK eks PNPM MPd di Kabupaten Kepahiang, sampai saat ini masih ada 4 UPK yang belum menyampaikan laporan keuangannya. Yakni UPK Kecamatan Kecamatan Bermani Ilir, UPK Kecamatan Muara Kemumu, UPK Kecamatan Tebat Karai, dan UPK Kecamatan Seberang Musi. 

 

Sementara untuk UPK Kecamatan Kepahiang, UPK Kecamatan Ujan Mas, UPK Kecamatan Kabawetan dan UPK Kecamatan Merigi, laporan keuangan dana bergulirnya sudah serahkan kepada Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Padahal sesuai ketentuan, laporan aset dan pengelolaan dana bergulir yang jumlahnya miliaran ini, ditenggat hingga akhir September 2022 ini.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Disambut Hangat Perindo Pusat, NasDem?

Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Frand Avico Jangjaya, SH membenarkan bahwa pihaknya baru menerima laporan keuangan dari 4 UPK. Sedangkan 4 UPK lain yang belum melapor diminta supaya menyampaikan laporan. 

 

"Karena waktu pelaporan yang tersisa hanya 3 hari lagi. Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, terakhir UPK menyampaikan laporan keuangannya pada 30 September," kata Frand.

 

Jika nantinya UPK tidak menyampaikan laporan pengelolaan keuangan eks PNPM MPd maka Dinas PMD Provinsi Bengkulu bersama kementerian akan turun langsung melakukan audit. 

 

"Pengelolaan keuangan eks PNPM MPd wajib dipertanggungjawabkan, dengan itupula laporan yang diminta sifatnya wajib untuk dilaporkan. Walaupun misalnya saldo keuangan nol, tetap aliran keuangan tersebut harus jelas. Sekali lagi kita sampaikan, laporan keuangan 4 UPK ini masih kita tunggu hingga batas waktu yang ditentukan 30 September," demikian Frand. 

BACA JUGA:Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Panwascam

Untuk diketahui, rangkaian terkait pelaporan untuk memperjelas pengelolaan keuangan dana bergulir masyarakat eks PNPM MPd di Kabupaten Kepahiang dilakukan, sebagai tindak lanjut dari aturan yang ditetapkan pemerintah. Sebab 2023 mendatang, pengelolaan dana bergulir eks PNPM MPd sudah bertransformasi atau tergabung dalam Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa). 

 

Sumber: