102 THL Pertanian dan PPL Masuk Pendataan

102 THL Pertanian dan PPL Masuk Pendataan

DOK/RK : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP--

RK ONLINE - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kepahiang sudah mendata 102 tenaga harian lepas atau kontrak daerah yang dibiayai APBD dalam pendataan tenaga non-ASN. Kadis Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP menyampaikan, pendataan non-ASN pada Dinas Pertanian tersebut termasuk terhadap Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), lantaran mereka tercatat sebagai THL.

Menurut Hernawan, hal itu berdasarkan instruksi dari BKD.PSDM Kabupaten Kepahiang. Dimana para tenaga kontrak tersebut masuk dalam data base pusat. "Masing-masing THL termasuk penyuluh lapangan didata oleh operator dinas untuk diinput pendataannya di laman pendataan non-ASN sebagaimana anjuran BKD.PSDM," ujar Hernawan.

Diketahui, pendataan tenaga non-ASN bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan PP Nomor 48/2005 dan PP 49/2018, yakni larangan terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer atau tenaga non ASN.

 

BACA JUGA:Penyuluh Pertanian Masih Terbatas

 

Tak hanya itu, dikatakan Hernawan beredar pula informasi terkait dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus penyuluh yang dialokasikan oleh pusat, hanya saja pihaknya belum mendapatkan edaran resmi. "Kalau untuk PPPK yang beredar kita belum ada surat atau edaran resminya dari pusat khusus penyuluh, masih menunggu," kata Hernawan.

Terkait pendataan tenaga non-ASN, lanjut Hernawan, yang jelas merupakan pendataan atau pemetaan terkait tenaga honorer atau non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah pusat atau daerah. Pendataan tersebut wajib dilakukan oleh masing-masing instansi.

Sumber: