Posko Bawaslu Terima 8 Aduan

Posko Bawaslu Terima 8 Aduan

DOK/RK : Bawaslu Lebong--

RK ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong membuka Posko Pengaduan, khusus menerima aduan masyarakat selama proses pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024. Sejak dibuka Agustus lalu, hingga kemarin (18/9), sudah ada 8 aduan masyarakat yang dilaporkan. Semuanya berkaitan dengan dugaan comot data sepihak yang dilakukan oleh Parpol.

Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto, SP menjelaskan ruang bagi masyarakat yang merasa identitasnya dicatut masuk dalam Sistem Informasi Partai politik (Sipol) tanpa adanya konfirmasi masih cukup panjang sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu 2024. Tepatnya pada awal Desember mendatang. 

Masyarakat diimbau untuk proaktif dengan mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id.  Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Masyarakat bisa mengecek data diri mereka dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) melalui aplikasi Info Pemilu. Ketika identitasnya masuk dalam Sipol dan merasa keberatan, bisa melaporkannya ke Bawaslu atau ke KPU Lebong, " kata Jefriyanto.

 

BACA JUGA:KTP Dicatut, 2 PNS Lebong Masuk Pengurus Parpol

 

Ditambahkannya, tujuan pendirian posko ini adalah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan data pribadi mereka tidak dicatut masuk dalam Sipol. Melalui posko ini Bawaslu Kabupaten Lebong akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga masyarakat yang mendapati data pribadi dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol.

"Laporan yang kami terima melalui posko ini akan kami sampaikan secara berjenjang melalui Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI. Nantinya Bawaslu RI akan merekomendasikan ke KPU RI agar nama-nama yang menyampaikan aduannya untuk dihapus  dari Sipol, " tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif agar nantinya tidak dirugikan. Terlebih ada beberapa pekerjaan yang melarang masuk sebagai anggota Parpol. Seperti PNS, TNI/Polri,pendamping desa, Kades maupun perangkat desa hingga penyelenggara Pemilu.

Sumber: