5 Parpol Wajib Perbaikan

5 Parpol Wajib Perbaikan

DOK/RK : VERMIN : Vermin dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang terhadap Parpol calon peserta Pemilu 2024.--

RK ONLINE - KPU Kabupaten Kepahiang sudah menuntaskan Verifikasi Administrasi (Vermin) awal terhadap total 19 Parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Secara keseluruhan, hasil Vermin yang dilakukan KPU Kepahiang untuk 19 Parpol Belum Memenuhi Syarat (BMS), tapi sebagian Parpol sudah memenuhi batas minimal keanggotaan Parpol diangka 153 keanggotaan. Ada memang Parpol yang belum sama sekali memenuhi batas minimal keanggotaan dengan jumlah sebanyak 5 Parpol dan sekarang merupakan tahap untuk dilakukan perbaikan. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, dari total 19 Parpol yang berada di Kabupaten Kepahiang merupakan calon peserta Pemilu 2024 mendatang ditemukan 5 Parpol yang sama sekali belum memenuhi syarat dukungan minimal. Hanya saja 5 Parpol tersebut masih enggan diungkapkan ke publik lantaran masih tahap perbaikan.

"Untuk 5 Parpol memang wajib untuk dilakukan perbaikan, karena belum memenuhi syarat minimal dukungan. Tahap perbaikan dimulai 15 September besok (Hari ini, red) sampai dengan 24 September," kata Ikrok. 

 

BACA JUGA:Vermin KPU, Parsindo dan Republiku TMS

 

Selanjutnya, setelah dilakukan perbaikan tertanggal 25 nantinya akan kembali dilakukan Vermin hasil perbaikan yang dilakukan sebelumnya. Seyogyanya memang seluruhnya masih BMS, tapi ada Parpol yang memang harus melakukan perbaikan, lantaran belum memenuhi syarat dukungan minimal. "Dari total 19 Parpol 5 Parpol yang memang belum memenuhi syarat dukungan minimal keanggotaan, selebihnya sudah memenuhi. Dan sekarang silakan dilakukan perbaikan sesuai hasil vermin yang kita lakukan," demikian Ikrok. 

Ketika tahapan Vermin selesai, hasil akhir akan disampaikan ke KPU RI dan tahapan selanjutnya dilakukan Verifikasi Faktual. Dalam Verfak, KPU di daerah akan terjun langsung ke lapangan untuk mengunjungi sekretariat Parpol. Namun Parpol mana saja yang akan dkunjungi, itu sesuai dengan instruksi KPU RI.

Sumber: