3.246 KTP-el Dimusnahkan Dukcapil Rejang Lebong
DOK/RK : Pemusnahan KTP-el--
RK ONLINE - Sebanyak 3.246 keping KTP-el dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong. Dalam hal ini, yaitu KTP-el rusak atau invalid yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong Drs. Muradi mengatakan yang dimusnahkan adalah KTP invalid yang terkumpul sejak tahun 2021 lalu. Sebagian besar adalah KTP yang diserahkan saat pergantian data seperti pindah alamat dan lainnya.
"Barang yang dimusnahkan ini adalah KTP dari bulan April 2021 lalu sampai tahun 2022 ini. Kebanyakan adalah KTP-el hasil perbaruan data, " jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Muradi, pemusnahan baru dilakukan untuk KTP-el saja. Sementara untuk identitas lainnya belum dilaksanakan. Pemusnahan ini akan dituangkan dalam berita acara untuk selanjutnya disampaikan sebagai laporan akhir tahun mendatang.
"Dengan dilakukannya pemusnahan KTP-el invalid ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP yang rusak atau invalid, " tambahnya.
BACA JUGA:Siap-siap Koperasi Tidak Aktif Bakal Ditertibkan
Disisi lain, ia mengimbau kepada masyarakat yang sudah masuk usia wajib KTP untuk melakukan proses perekaman. Ia memastikan saat ini stok blanko KTP-el masih tersedia.
"Untuk kepengurusan KTP-el masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil. Kami pastikan gratis tanpa dipungut biaya, " singkatnya.
Sumber: