Perlu Kesiapan

Perlu Kesiapan

DOK/RK : Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU--

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang diminta bersiap-siap menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seiring dengan kebijakan penghapusan honorer berdasarkan SE KemenPAN-RB. Tenggat waktunya sampai 2023. Artinya, setelah itu struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.

Mengenai hal itu, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang butuh kajian terkait penerapan PP 49/2018 tentang PPPK tersebut. Mengingat dalam aturannya, gaji dan tunjangan PPPK setara ASN Golongan II. Sehingga, untuk menerapkan regulasi tersebut, kata Bupati, pemerintah daerah keterbatasan anggaran. "Untuk merekrut PPPK, kita memerlukan kajian. Salah satunya kesiapan anggaran, APBD saat ini sangat terbatas sekali," ujar Bupati.

 

BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Pajak Bertambah

 

Namun untuk mengurangi beban pembiayaan APBD, sambung Bupati, pada tahun anggaran 2022 ini Pemkab Kepahiang berharap adanya rekrutmen PPPK tenaga guru dibiayai pemerintah pusat melalui APBN. "Mudah-mudahan tahun ini ada rekrutmen PPPK guru dari pemerintah pusat yang dibiayai oleh APBN, sementara untuk instansi lain kita masih koordinasikan," jelas Bupati.

Disisi lain, Bupati belum memastikan kapan Pemkab Kepahiang menerapkan SE KemenPANRB terkait penghapusan tenaga honorer serta menggantikannya menjadi PPPK. Sementara saat ini, Pemkab Kepahiang masih mempekerjakan sekitar 900-an tenaga harian lepas yang tersebar di seluruh OPD, hingga guru honorer tingkat SD dan SMP.

Sumber: