Meninggal Dunia, Keluarga Diminta Lapor ke Dinas Dukcapil
--
RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam mengurus akta kematian keluarganya yang meninggal dunia. Peran aktif masyarakat tersebut dinilai sangat penting dalam proses update data kependudukan di Rejang Lebong.
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Drs. Muradi mengatakan pihaknya sudah menyebar blanko laporan kematian ke 156 desa/kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga masyarakat yang keluarganya meninggal bisa melaporkannya ke pemerintah desa maupun kelurahan diwilayahnya masing-masing atau bisa langsung ke kantor Dinas Dukcapil.
"Ketika laporan kematian kami terima, maka kami akan menghapus data kependudukan yang bersangkutan dalam sistem. Termasuk pada KK (Kartu Keluarga, red) untuk selanjutnya diterbitkan KK yang baru, " kata Muradi.
BACA JUGA:Maksimalkan Perekaman, Dinas Dukcapil Jemput Bola
Laporan kematian tersebut dinilai sangat penting dalam mengupdate data kependudukan di Rejang Lebong. Selain itu, laporan kematian tersebut juga bisa meminimalisir penyalahgunaan data kependudukan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) maupun data pemilih saat Pemilu.
"Kami berharap masyarakat aktif melaporkan jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia. Jika tidak sempat ke kantor Dukcapil, laporan tersebut bisa disampaikan ke pemerintah desa maupun kelurahan masing-masing. Nantinya oleh pemerintah desa dan kelurahan laporan tersebut akan diteruskan kepada Dukcapil, " singkatnya.
Sumber: