Bupati Kepahiang: IMB Syarat Wajib Penerbitan SIO RSUD II Jalur

Bupati Kepahiang: IMB Syarat Wajib Penerbitan SIO RSUD II Jalur

RSUD II Jalur yang sampai saat ini belum memiliki SIO --

RK ONLINE - Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, , Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU memastikan kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan syarat wajib penerbitan Surat Izin Operasi (SIO) RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong.

 

Oleh sebab itu Dayat mengungkapkan jika sampai saat ini, SIO RSUD II Jalur tidak kunjung diterbitkan. Sebab sampai saat ini lanjut Dayat, gedung utama RSUD II Jalur yang berlokasi di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang ini, belum memiliki IMB karena belum menyetor retribusi Rp 147 juta kepada Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Mantan Kades di Kepahiang Terciduk Bawa Sabu

"Jika retribusi dilakukan pembayaran, IMB gedung utamanya akan diterbitkan. Sementara jika gedung utamanya sudah ada IMB, SIO juga akan diterbitkan," ungkap bupati.

 

Soal retribusi yang belum dibayarkan ini terang Dayat, RSUD II jalur sampai saat ini masih menunggu hasil koordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diduga karena ragu, Dayat mengatakan jika RSUD II Jalur sempat meminta izin untuk lebih dulu berkoordinasi dengan BPKP.

 

"Mereka mau bayar tapi ragu apakah menyalahi atau tidak. Sehingga mereka mau tanyakan dulu soal retribusi ini kepada BPKP," sampainya.

BACA JUGA:Dispertan Klaim Berhasil Kendalikan PMK

Masih terkait perizinan RSUD II Jalur ini, Dayat mengatakan kalau secara rinci akan dijelaskannya kepada dewan melalui rapat paripurna penyampaian jawaban bupati yang diagendakan besok, Rabu 7 September 2022.

 

"Besok dalam paripurna akan kita jelaskan semua secara rinci," pungkasnya.

Sumber: