Gaji Dirut RSMY Dirapel

Gaji Dirut RSMY Dirapel

DOK/RK : Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--

RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA memastikan gaji yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu untuk Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) secepatnya dibayarkan. Hanya saja pembayaran tersebut dilakukan usai adanya regulasi yang jelas terkait pengeluaran gaji Dirut rumah sakit dari kalangan profesional atau non ASN. 

"Gaji itu sebenarnya tidak ditunda hanya saja kita ingin mengeluarkan dasar regulasinya karena Dirut RSMY bukan dari kalangan PNS, jadi penetapan berdasarkan peraturan gubernur. Dan walupun tertunda kita pastikan gaji dibayarkan dengan dirapel dan untuk operasional harian sudah dibayarkan," kata Rohidin.

Ditambahkannya, jika pemberian gaji memiliki dasar-dasar regulasi atau payung hukum yang jelas nantinya tidak akan menimbulkan permasalahan. 

"Mengeluarkan uang negara itu tidak bisa secara langsung. Kita (Pemprov, red) sudah pernah terjerat kasus dahulu dan itu harus dijadikan pelajaran. Lebih baik kita pelan-pelan saja dan yang penting benar," tambahnya. 

Selain itu, Pemprov juga dalam menentukan dan pembayaran gaji Dirut RSMY ini telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terutama daerah yang sama-sama memiliki direktur dari kalangan non ASN. 

"Kita sudah studi banding ke rumah sakit Pemda Bandung yang sama-sama direktur rumah sakitnya dari golongan non ASN dan kondisinya juga sama yakni memang membutuhkan waktu lama untuk gaji. Dan persoalan ini akan segera diselesaikan," singkatnya.

Sumber: