Dewan Sesalkan Gaji Dirut RSMY Nunggak

Dewan Sesalkan Gaji Dirut RSMY Nunggak

DOK/RK : DOK/RK : Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi--

RK ONLINE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM menyesalkan adanya kendala regulasi pemberian gaji dan tunjangan untuk kalangan profesional yang membuat Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) Bengkulu, dr. Anjari Wahyu Wardani, M.KM belum menerima gaji selama beberapa bulan terakhir. 

Dirinya menyebut hal ini merupakan imbas dari tidak adanya kebijakan atau keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebelum lelang dan pengangkatan Dirut RSMY yang dilakukan sebelumnya. 

"Seharusnya sebelum lelang jabatan Dirut dipikirkan berapa gaji yang harus diberikan," kata Edwar, Senin (22/8). 

Ia menambahkan, jika Pemprov Bengkulu tidak mengetahui besaran gaji yang harus diberikan dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena sudah ada peraturan dan kebijakan terkait gaji dan tunjangan yang diberikan untuk direktur rumah sakit. 

"Jika tidak salah pemberian gaji ini sendiri regulasinya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 361 tahun 2016. Disana sudah diatur besarannya termasuk untuk kalangan profesional," ungkap Edwar. 

Menurutnya jika pemberian gaji atau tunjangan seharusnya tidak menjadi permasalahan dan tidak susah, karena Pemprov melaui gubernur membuat Surat Keputusan (SK) peraturan gubernur terkait besaran gaji sesuai kemampuan keuangan daerah. Tetapi tetap besaran gaji atau tujangan masih berpedoman pada Permenkes nomor 361 tahun 2016.

Edwar juga meminta dan berharap Pemprov bersama jajaran agar segera menyelesaikan persoalan ini dengan baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut kedepannya. 

"Saya kira tidak ada alasan kita memperlambat gaji yang harus diberikan. Bagaimana kita mau menuntut kinerja yang baik namun hak yang harus didapatkan terabaikan," pungkas Edwar.

Sumber: