Ada ASN Jadi Anggota dan Pengurus Parpol
KPU Kepahiang saat melakukan Vermin anggota dan pengurus Parpol --
RK ONLINE - Diantara banyaknya keanggotaan dan pengurus Parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), Verifikasi Administrasi (Vermin) Parpol oleh KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menemukan jika beberapa diantaranya adalah ASN.
Bahkan berdasarkan hasil Vermin sementara, KPU Kepahiang sudah mendapati belasan ASN tercatat menjadi anggota dan pengurus Parpol di Kabupaten Kepahiang. Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2004, tidak ada satupun ASN yang dibenarkan menjadi anggota dan pengurus Parpol. Maka dari itu untuk memastikan kebenarannya, dalam waktu dekat ini KPU Kepahiang akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap belasan ASN ini.
BACA JUGA:GAWAT! Dalam Sebulan RSUD Kepahiang Sudah Tangani Kasus DBD Sebanyak Ini
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd membenarkan adanya identitas ASN yang masuk dalam daftar anggota dan pengurus Parpol. Mengacu kepada aturan dan ketentuan yang ada, Ikrok mengungkapkan jika memang benar demikian maka belasan ASN sudah dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Begitu pula dengan Parpol yang terkait, adanya ASN di jajaran anggota dan pengurus yang ditemukan KPU ini, membuat Parpol tersebut secara otomatis dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan wajib melakukan perbaikan ulang.
"Untuk angka pastinya masih mau kita rekap terlebih dahulu, tapi data sementara belasan KTP ASN masuk dalam keanggotaan Parpol dan sudah kita tetapkan BMS," kata Ikrok.
BACA JUGA:Warga Daspetah II Nyaris Tewas
Lebih lanjut diterangkan Ikrok, pihaknya sejauh ini belum bisa memastikan apakah ASN-ASN bersangkutan sengaja memberikan identitasnya atau terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol karena indikasi pencatutan identitas.
"Kami tidak memiliki wewenang untuk mencari tahu kebenaran soal hal itu. Wewenang kami hanya menetapkan BMS dan MS (Memenuhi Syarat) saja. Pihak-pihak yang merasa tidak pernah memberi identitasnya, itu bisa menyampaikan kepada kami langsung dan akan kami masukkan ke Sipol laporannya. Bisa juga ke Bawaslu (Melapor, red) untuk mencari tahu apakah dicatut atau tidak," demikian Ikrok.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Minibus dan SPBU KM 8 Bengkulu Terbakar
Sebelumnya ada 19 Parpol yang terdaftar di Kabupaten Kepahiang. Dari 19 ini diketahui jika 10 Parpol sudah dilakukan Vermin sementara. Hasilnya dari jumlah keanggotaan yang ada, KPU Kepahiang masih menemukan ratusan anggota dan pengurus Parpol yang BMS.
Sumber: