Maksimalkan Pajak Reklame
DOK/RK : Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Ir. Eddyson--
RK ONLINE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus menindak pemasang reklame/baliho yang tidak memiliki izin pemasangan dan tidak taat membayar pajak. Upaya penindakan tersebut dengan melakukan penyegelan atau pemasangan pemberitahuan tidak bayar pajak pada reklame dan baliho yang ada.
"Pemasangan reklame/baliho itu harus ada izin terlebih dahulu karena ini berkaitan dengan pajak yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Ir. Eddyson, Senin (22/8).
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan pihaknya merupakan tindaklanjut dari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait optimalisasi pajak daerah dan salah satu pajak tersebut yakni pajak dari sektor reklame/baliho.
"Jadi untuk itu reklame atau baliho harus memiliki izin terlebih dahulu dan akan ada pajak saat pemasangan," tambahnya.
BACA JUGA:Banyak Reklame Tidak Bayar Pajak
Lebih lanjut, saat ini penindakan penyegelan terhadap reklame/baliho yang dilakukan masih bersifat persuasif dan diberikan waktu seminggu bagi pemilik untuk mengurus surat izin dan administrasi yang diperlukan.
"Kita masih menjalankan secara persuasif dan berharap ada niat baik dari pemasang reklame/baliho. Jika tidak dipatuhi nantinya akan ada penindakan lebih lanjut," singkat Eddyson.
Perlu diketahui, Pemkot Bengkulu dalam pengumpulan pajak sektor reklame/baliho menargetkan PAD sebesar Rp 4 miliar pada tahun 2022 ini. Dengan realisasi hingga saat ini telah mencapai persentase diangka 52 persen.
Sumber: