38 Kasus Gigitan

38 Kasus Gigitan

DOK/RK : Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Wisnu Irawan, S.Kep, MM--

RK ONLINE - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang mencatat, sepanjang 2022 ini sudah terjadi 38 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) yang mayoritas anjing liar. Dari laporan 14 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Kepahiang, ke 38 kasus gigitan HPR tersebut seluruhnya sudah ditangani menggunakan atau penyuntikan Vaksin Anti Rabies (VAR). Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kasus yang terjadi saat ini terbilang menurun. Karena sepanjang 2021 lalu, terjadi 50 lebih kasus gigitan HPR.

Kepala Dinkes Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Wisnu Irawan, S.Kep, MM membenarkan bahwa hingga pertengahan Agustus ini di Kabupaten Kepahiang sudah terjadi 38 kasus gigitan HPR yang seluruhnya telah ditangani dengan penyuntikan VAR. Sementara untuk ketersediaan VAR sendiri, tersisa 40 Vial lagi. "Kasus yang terjadi terbilang menurun dari tahun sebelumnya. Namun jumlah kasus tahun ini masih ada kemungkinan untuk bertambah karena tahun ini masih menyisakan 4 bulan lagi," kata Wisnu. 

Disampaikan Wisnu, VAR yang tersisa 40 Vial dimungkinkan cukup untuk menangani kasus yang kemungkinan terjadi ke depan. "Ya harapan kita tentu tak ada lagi kejadian gigitan HPR kedepanNYA. Karena itu kita pula diimbau kepada masyarakat yang memelihara HPR, jangan dilepas liarkan. Kemudian, rutin  

memberikan suntik vaksin anti rabies. Karena kan ada programnya dari pemerintah (Suntik HPR anti rabies)," demikian Wisnu. (and)

Sumber: