DPRD Kepahiang

Peternak Korban PMK Diusulkan Dapat Ganti Rugi

Peternak Korban PMK Diusulkan Dapat Ganti Rugi

DOK/RK : VAKSIN : Aktifitas penyuntikan vaksin PMK--

RK ONLINE - Kabar gembira bagi para pemilik ternak terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), khususnya yang sudah menyebabkan kematian pada hewan ternak. Karena, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang mengusulkan 6 ekor sapi yang dipotong paksa serta 1 ekor mati lantaran terserang Penyakit Mulut dan Kuku, mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

 Dasar pemberian uang pengganti ternak yang dipotong paksa dan mati karena PMK ini, adalah Peraturan Menteri Pertanian RI yang dilanjutkan SK Dirjen tentang tata cara penggantian ternak yang dipotong paksa. Yakni ternak milik warga yang dipotong paksa akan diganti pemerintah, untuk nilai penggantinya ternak sapi dan kerbau Rp 10 juta dan kambing atau domba sebesar Rp 1,5 juta.

Kadis Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP pada Kamis (18/8) kemarin membenarkan terkait dengan aturan tersebut. "Iya untuk ternak yang dipotong paksa atau mati akibat PMK sudah dilaporkan, tinggal menunggu intruksi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Terkait dengan aturan tersebut benar adanya," sampai Hernawan.

Tak hanya itu, dijelaskan Hernawan, populasi ternak sapi dan kerbau di Kabupaten Kepahiang sedang diajukan ke Pemprov Bengkuluuntuk diasuransikan. Yakni apabila ada ternak mati ataupun potong paksa akibat terserang penyakit, agar mendapatkan asuransi.

 "Sekarang ini jumlah populasi ternak yang ada lagi diajukan ke provinsi, kalau ada ternak mati atau pun potong paksa untuk diasuransikan," terang Hernawan.

 Menurutnya, bisnis peternakan seharusnya memang ikut asuransi ternak sapi lantaran sangat berisiko. Misalnya sapi terkena penyakit yang menyebabkan kematian serta rawan pencurian, sehingga perlu ada upaya khusus untuk melindungi peternak dan keberlangsungan usaha ternak. (rfm)

Sumber: