5.519 Warga Kepahiang Tercatat Sebagai Anggota dan Pengurus Parpol

5.519 Warga Kepahiang Tercatat Sebagai Anggota dan Pengurus Parpol

DOK/Rk : LAKUKAN : KPU Kepahiang yang diawasi Bawaslu Kepahiang dan pihak lainnya melakukan Vermin terhadap Parpol--

 

RK ONLINE - KPU Kabupaten Kepahiang mulai melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap total 18 Parpol yang berdiri di Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil verifikasi sementara ini diketahui jika ada 5.519 orang masyarakat Kepahiang yang tercatat sebagai anggota dan pengurus Parpol. 

Sedangkan untuk hasil verifikasi secara detil, KPU Kabupaten Kepahiang masih enggan membeberkannya dengan alasan, proses Vermin masih berlangsung hingga 29 Agustus mendatang. Dalam proses Vermin yang dilaksanakan sejak 16 Agustus lalu, KPU melihat status keanggotaan Partai politik yang disandingkan dengan nama di dalam Info Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd menyampaikan sesuai dengan data Sipol, ada 18 Parpol yang ada di Kabupaten Kepahiang dengan total anggota 5.519. Secara bertahap, kata Ikrok, pihaknya melakukan pengecekan status keanggotaan, selain mensinronisasikan dengan data Sipol, KTA, serta KTP dan juga melakukan pengecekan kegandaan. 

"Dalam Vermin yang kita lakukan ini, seluruh administrasi kita lakukan pengecekan termasuk kegandaan. Baik kegandaan dalam Parpol itu sendiri maupun kegandaan dengan Parpol lainnya," kata Ikrok. 

Dilihat dari Sipol total 18 Parpol di Kabupaten Kepahiang, 4 diantaranya merupakan Parpol baru. Yakni Partai Ummat, Republiku, Partai Republik Gelora Indonesia. "Vermin kita lakukan secara bertahap, mengingat banyaknya Parpol yang ada. Untuk hasil Vermin yang kita laksanakan, nanti kita sampaikan," demikian Ikrok. Untuk data Parpol lengkap lihat tabel. (and)

Sumber: