Data Wajib Pajak Catering

Data Wajib Pajak Catering

DOK/RK : Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson--

RK ONLINE - Dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus mengoptimalkan pungutan pajak dari berbagai sektor baik sektor lama maupun sektor potensi pajak lainnya. Salah satu sektor pajak baru yakni Pemkot akan mulai melakukan pungutan pajak untuk usaha catering dan kos-kosan bagi masyarakat kota Bengkulu. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu sendiri saat ini sudah mendata sekitar 50 usaha catering dan akan didaftarkan sebagai wajib pajak usaha catering. Pendataan dan pemberian nomor wajib pajak ditargetkan selesai sebelum akhir tahun ini. 

"Kita sudah data, menyurati dan datangi para pelaku usaha catering di Kota Bengkulu. Nanti secepatnya akan diterbitkan nomor wajib pajak," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson. 

Lebih lanjut, jika para pengusaha catering ini sudah diwajibkan membayar pajak, sesuai ketentuan wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari keuntungan usaha yang didapatkan. 

"Pemkot menargetkan PAD bisa didapat sebesar ratusan juta rupiah dari pajak usaha catering ini," ujar Eddyson. 

Selain pajak catering pajak untuk kos-kosan juga akan segera mulai ditarik oleh Pemkot. Hanya saja pungutan pajak ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan ketentuan seorang pengusaha kos yang memiliki kamar kos lebih dari 10 pintu. Untuk besaran pajak yang akan dipungut sama dengan pajak rumah makan atau quest  house yakni 10 persen dari pendapatan keuntungan. (gju) 

Sumber: