Anggaran Minim, Pembangunan Kepahiang Dibatasi Lagi

Anggaran Minim, Pembangunan Kepahiang Dibatasi Lagi

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU.--

RK ONLINE - Dampak dari minimnya anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023 mendatang, membuat Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali membatasi anggaran kegiatan infrastruktur pembangunan. 

 

Hal ini diakui Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU. Pembatasan pembangunan infrastruktur yang akan dilakukan nanti, menurutnya tidak lepas dari KUAPPAS TA 2023 defisit hingga Rp 195 miliar yang sebagian besarnya, adalah usulan anggaran pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA:Ini 3 Kecamatan Belum Tayang RUP

Bukan hanya di Kabupaten Kepahiang, Dayat mengakui jika Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan membatasi pembangunan infrastruktur.

 

"Pemprov Bengkulu juga menyatakan itu (Pembatasan pembangunan infrastruktur) yang tentunya akan berdampak pada pemerintah kabupaten/kota tak terkecuali Kabupaten Kepahiang," kata Hidayat. 

 

Diakuinya pula, saat ini kondisi jalan provinsi maupun kabupaten dalam keadaan rusak dan butuh perbaikan. Belum lagi jalan kabupaten di desa yang belum dibangun. 

 

"Namun melihat kondisi anggaran pada KUAPPAS tahun 2023 serta salah satunya arahan dari Gubernur Bengkulu terkait dengan infrastruktur pembangunan, maka pada tahun mendatang akan dibatasi pembangunan infrastruktur," ucapnya. 

BACA JUGA:Usulkan Raperda Penyertaan Modal di Bank Bengkulu

Lebih lanjut disampaikannya, berbeda dengan anggaran kesehatan dan pendidikan yang harus diakomodir dalam APBD setiap tahunnya sebesar 10 persen. Hal itu sesuai dengan ketentuan dari pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

 

Sumber: