Masih Tunggu Kepastian
Kadis Dikbud Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S. Pt, MM meminta guru tingkatoan kompetensi.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Untuk mengakomodasi keburuhan guru honorer yang telah berusia lebih dari 35 tahun, Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang mendapatkan formasi sebanyak 463 honorer dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk diketahui, usulan guru honorer menjadi PPPK guru itu harus melalui berbagai tahapan dan tes seleksi dan menyesuaikan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada daerah. Mengenai hal itu, Kadis Dikbud Nining Fawely Pasju, S.Pt MM menjelaskan jika pemerintah daerah tengah menunggu kepastian terkait dengan seleksi PPPK guru pada tahun 2022 ini.
"Ratusan guru honorer kita usulkan formasinya untuk PPPK guru, dengan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai dengan yang daerah butuhkan. Terkait pelaksanaannya kita masih menunggu kepastian dari pusat," kata Nining.
Untuk diketahui, adapun seleksi dan penentuan guru yang lolos semua dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sementara Pemkab sebatas mengajukan usulan. Untuk PPPK batasan usia maksimal adalah 59 tahun, sehingga dapat mengakomodasi guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun.
Meski demikian, sampai saat ini belum diketahui teknis pelaksanaan dan teknis dari seleksi PPPK tenaga guru tersebut, jika mengacu pada tahun 2021 diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. "Kita menunggu keluarnya informasi dari pusat, terkait dengan juklak dan juknis seleksi PPPK guru ini," kata Nining. (rfm)
Sumber: