2 Mobnas Dijual Langsung ke Eks Bupati dan Wabup

2 Mobnas Dijual Langsung ke Eks Bupati dan Wabup

DOK/RK : MOBNAS : Mobnas eks Wakil Bupati Lebong Wawan Fernandez, SH, M.Kn sudah dikandangkan di halaman kantor BKD Lebong--

RK ONLINE - Bidang Aset BKD Lebong telah mengusulkan 43 unit mobil dinas (mobnas) kepada tim verifikasi untuk dihapus dari daftar aset daerah. Penghapusan yang dimaksud akan dilakukan dengan sistem lelang terbuka. Kecuali dua unit mobnas yang akan dilakukan lelang khusus atau dijual langsung kepada eks Bupati Lebong Dr. Rosjonsyah, S.IP, M.Si dan eks Wabup Wawan Fernandez, SH, M.Kn.

"Dari 43 unit mobnas yang masuk dalam daftar penghapusan aset tersebut, 2 unit kami wacanakan dijual langsung. Sisanya akan tetap dilakukan lelang, " kata Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si.

Menurutnya, proses penjualan secara langsung itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 84 tahun 2014. Hal tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada mantan pejabat negara atas pengabdiannya.

"Yang dikatakan pejabat negara ditingkat daerah paling rendah adalah bupati dan wakil bupati. Dua mobil tersebut nantinya akan ditawarkan langsung kepada keduanya, " tambah Putra.

Ditambahkannya, jumlah unit mobnas yang bakal dihapus dari daftar aset milik Pemkab Lebong akan diputuskan bersama oleh tim verifikasi. Dari usulan yang disampaikan, tim verifikasi masih akan melakukan kajian-kajian. Mulai dari segi teknis, umur, administrasi hingga dari segi ekonomis kendaraan.

"Berapa unit yang akan dilelang masih menunggu tim verifikasi bekerja dulu, " kata Putra. 

Lebih jauh, awalnya ada 47 unit mobnas yang rencananya diusulkan untuk dihapus. Namun 4 unit diantaranya batal karena OPD pemilik mobnas melayangkan surat meminta agar penghapusan 4 mobnas tersebut ditunda karena dinilai masih dibutuhkan. Sehingga menyisahkan 43 unit lagi.

"Dari 43 unit tersebut yang kami usulkan untuk dihapus dengan cara lelang yaitu 41 unit. Sementara 2 unit lainnya dilakukan lelang khusus untuk eks bupati dan wakil bupati sebagai bentuk penghargaan daerah, " singkatnya. (skp)

Sumber: