Setoran Pajak Desa Dipertanyakan

Setoran Pajak Desa Dipertanyakan

DOK/Net : Ilustrasi--

RK ONLINE - Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang dalam minggu ini akan menuntaskan evaluasi SPj ADD/DD di wilayah Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Muara Kemumu atas pengelolaan keuangan Tahun Aggaran (TA) 2022. 

Dari evaluasi sementara, Ipda menemukan ada pengelolaan administrasi yang harus diperbaiki oleh 19 desa di 2 kecamatan ini. Penyebab diantaranya, masih ada pajak yang sudah dipungut tapi belum disetor. Ada juga SPj masih kurang dan sejumlah perbaikan lainnya. Dimungkinkan pekan depan, evaluasi ADD/DD akan berpindah ke Kecamatan Seberang Musi.

Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Hendri, SH melalui Irban II, Drs. Saprudin mengatakan, di Kecamatan Bermani Ilir ada 10 desa dan di Kecamatan Muara Kemumu ada 9 desa. Dimungkinkan pekan ini proses evaluasinya selesai dan dilanjutkan ke kecamatan lain sehingga nanti bisa tuntas di seluruh kecamatan.

"Untuk hasil sementara di Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Muara Kemumu, beberapa perlu perbaikan seperti soal pembayaran pajak, melengkapi SPj dan sejumlah perbaikan lain," kata Saprudin. 

Dirinya mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pihaknya untuk memastikan jika laporan keuangan 105 desa di Kabupaten Kepahiang TA 2022 ini baik seluruhnya. Saran dan arahan yang diberikan ke masing-masing pemerintah diharapkan dijalankan. Mengingat hasil evaluasi Ipda akan menjadi dasar audit pada tahun depan. 

"Ini untuk kebaikan bersama. Jadi silakan diperbaiki apa perlu diperbaiki. Pajak yang sudah dipungut uangnya ya secepatnya disetorkan. Kelola uang desa dengan baik, jangan diulangi lagi kesalahan yang sudah dilakukan," demikian Saprudin. 

Sekedar mengulas, dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang ada 10 desa yang tidak dilakukan evaluasi oleh Ipda karena sudah menjadi sampel pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil evaluasi Ipda akan menjadi dasar pelaksanaan audit pada tahun 2023 atas pengelolaan ADD/DD TA 2022 ini. (and)

Sumber: