Ini yang Diserahkan PDAM
DOK/RK : Plt Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE--
RK ONLINE - Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE menjelaskan, peran serta PDAM dalam perubahan badan hukum menjadi Perumda Air Minum yang sudah diserahkan antara lain adalah struktur direksi, pelaporan managemen, Standar Operasional Pelayanan (SOP), dan badan pengawas yang sudah terbentuk.
Hal-hal di atas yang diserahkan ke Bapemperda, kata Arminsyah, juga dilengkapi naskah akademik Raperda Perumda Air yang diharapkan dibahas tahun 2022 ini. "Yang membahas aturan daerah merupakan ranah DPRD sebagai fungsi legislasi. Kita sudah koordinasi dengan Bagian Ekonomi, terkait dengan kelengkapan pembahasan Raperda Perumda Air. Seperti struktur managemen, SOP, pelaporan hingga badan pengawas. Tinggal tahapan saat ini adalah kajian akademik. Antara Pemkab dan PDAM sifatnya hanya mengusulkan draf Raperda Perumda Air ini, karena amanat PP 54/2017," jelas Arminsyah.
Dikatakan Arminsyah, ada banyak kelebihan jika PDAM diubah badan hukumnya menjadi Perumda salah satunya dapat mengusulkan penyertaan modal baik dari daerah, provinsi, pusat maupun badan swasta lainnya. Sehingga hal ini sejalan dengan rencana dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih, mulai dari perbaikan jaringan distribusi air hingga pengelolaan managemen perusahaan.
"Berubahnya badan hukum menjadi Perumda, perusahaan bisa mengusulkan penyertaan modal tidak hanya pada Pemkab namun juga pada provinsi, pusat maupun badan swasta. Ini penting karena rencana kita membenahi perusahaan bukan hanya menajemen saja, melainkan distribusi, terutama perbaikan jaringan. Kemudian perubahan badan hukum juga dapat membentuk usaha baru, sehingga dapat menambah income perusahaan," jelas Arminsyah.
Hanya saja, dia belum menyampaikan terkait dengan kepastian pembahasan Raperda Perumda Air lantaran merupakan kewenangan antara DPRD dengan pemerintah kabupaten. (rfm)
Sumber: