Jumlah Kursi di DPR Berpotensi Bergeser
DOK/RK : SAMPAIKAN : KPU Kabupaten Kepahiang menyampaikan isi PKPU Nomor 4 tahun 2022.--
RK ONLINE - Pemilihan Umum (Pemilu) sudah semakin dekat. Pada 1 Agustus hari ini tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu melalui Sipol sudah dimulai hingga 14 Agustus mendatang. Dengan mengantongi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 KPU Kabupaten Kepahiang pun sudah bergerak melakukan tahapan.
Di Kabupaten Kepahiang, 4 Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten dipastikan tidak berubah masih sama seperti pada pemilihan sebelumnya. Hanya saja ada potensi perubahan atau pergeseran jumlah kursi di setiap Dapil. Namun untuk kepastiannya, KPU Kabupaten Kepahiang masih menunggu Data Aggregat Kependudukan (DAK) II dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Mpd mengatakan, DAK II dari Kemendagri yang pihaknya tunggu akan menunjukkan ada tidaknya pergeseran kursi di setiap Dapil. Sementara untuk Dapil, Supran memastikan tetap 4 Dapil seperti pemilihan anggota dewan kabupaten pada Pileg 2019. "Ini baru pendapat, terkait Dapil tidak akan ada perubahan. Tapi terkait untuk jumlah kursi, dimungkinkan ada pergeseran kalau DAK II yang nanti kita terima ada pergeseran jumlah penduduk. Untuk pastinya kita tunggu saja DAK II dari Kemendagri," kata Supran.
Kabupaten Kepahiang terdiri dari 4 Dapil dari 8 kecamatan. Meliputi Dapil I Kecamatan Kepahiang 8 kursi, Dapil II Kecamatan Ujan Mas - Merigi ada 6 kursi, Dapil III Bermani Ilir - Muara Kemumu 5 kursi, dan Dapil IV Kabawetan - Seberang Musi - Tebat Karai 6 kursi. "Terkait pergeseran jumlah kursi, paling sedikit di setiap Dapil ada penambahan 1.000 penduduk. Saat ini tahapan sudah mulai berjalan dan akan kita laksanakan satu persatu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," demikian Supran. (and)
Sumber: