BPK Larang Tarik Pajak Parkir Randis

BPK Larang Tarik Pajak Parkir Randis

Salah satu titik parkir di Kabupaten Kepahiang--

RK ONLINE - Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), saat ini pajak parkir Kendaraan Dinas (Randis) sudah tidak bisa ditarik oleh Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Puluhan Tahun Bersama, Kakek dan Nenek Ini Dinikahkan Kembali

Hal ini diungkapkan Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE, Rabu (27/7/22). Menurutnya pajak parkir Randis yang semula bisa dijadikan sebagai sumber PAD, secara resmi sudah dilarang oleh BPK.

 

"Berdasarkan rekomendasi BPK, pajak parkir randis sudah tidak bisa ditarik lagi. Apa lagi dijadikan sebagai sumber PAD, tentu sudah tidak diperbolehkan lagi," ujar Amar.

 

Dikatakannya kalau rekomendas ini diterbitkan BPK, sebagai tindak lanjut dari rancunya pemungutan biaya parkir Randis di lapangan selama ini. Sebab meskipun pengguna Randis mengaku sudah membayar pajak parkir Randis/bulanan, faktanya di lapangan saat Randis parkir di tempat umum, biaya parkir tetap dipungut dan masih menjadi bagian dari sumber PAD.

 

"Namun pada praktiknya, kadang mereka (pengguna Randis) masih tetap harus membayar parkir. Sehingga pembayaran pajak parkir Randis menjadi rancu," sesal Amar.

BACA JUGA:Pencairan DD ADD 61 Desa Ditunggu PMD

Sebelumnya menurut Amar, pajak parkir Randis di lingkungan Pemkab Kepahiang sempat menunggak. Hanya saja saat ini, berdasarkan rekomendasi BPK, penarikan tunggakan pajak parkir tersebut sudah tidak dibenarkan.

 

"BPK sudah tidak memperbolehkan jika pajak parkir harus dipungut. Sehingga piutang pajak parkir dari beberapa tahun yang lalu, sudah tidak bisa sitarik lagi," pungkas Amar.

Sumber: