Dorong TPTGR dan SKK

Dorong TPTGR dan SKK

DOK/RK : Waka II DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Kom, MM--

RK ONLINE - Proses tindak lanjut pengembalian temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu atas pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang TA 2021, masih berlanjut hingga saat ini. Karena belum seluruh temuan sudah dibayar lunas pihak bersangkutan, baik itu OPD maupun pihak kontraktor. 

Terkait rencana Pemkab Kepahiang melalui Ipda Kepahiang, menagih temuan yang belum lunas melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejari Kepahiang dan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), mendapat dukungan dari DPRD Kepahiang. Karena pengembalian temuan ini tidak boleh berlarut-larut, harus segera diselesaikan. Karena jika tidak, temuan tersebut kembali menjadi temuan pada tahun berikutnya.

Dikonfirmasi, Jumat (22/7) Waka II DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Kom, MM menyatakan dukungannya untuk menyelesaikan temuan BPK dengan TPTGR dan SKK. "Karena pengelolaan keuangan yang sudah menjadi temuan BPK, itu sifatnya wajib dikembalikan lunas. Ya pada prinsipnya kita mendukung proses percepatan pengembalian temuan BPK, sehingga temuan tidak menjadi temuan lagi pada tahun mendatang," sampai Haryanto.

Ia juga mengingatkan supaya temuan atas pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang TA 2021 menjadi bahan evaluasi pengelolaan keuangan tahun 2022. Sehingga pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang membaik dan tidak ada temuan lagi kedepannya.

"Catatan-catatan BPK, baik yang sifatnya perbaikan administrasi atau temuan kepatuhan yang sifatnya pengembalian keuangan daerah, harus menjadi bahan evaluasi. Kita sama -sama berharap ke depan tidak ada lagi temuan serupa yang muncul. Bahkan kita harapkan pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang tanpa temuan, kalau bisa," demikian Haryanto. 

Sekedar mengulas, hingga Kamis (21/7) baru 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang sudah melunasi temuan BPK 100 persen. Sementara OPD-OPD lain yang memiliki temuan masih berupaya melunasi dengan cara mencicil. Untuk temuan yang sudah lunas 100 persen adalah temuan di Disdikbud Kabupaten Kepahiang dengan total Rp 429.550.000. Kemudian temuan yang sudah lunas 100 persen selanjutnya di Dinkes Kabupaten Kepahiang kisaran Rp 248 juta lebih. Sedangkan OPD yang mencicil pengembalian temuan diantaranya Disparpora, Dinas PUPR, BPBD, serta sejumlah OPD lain. (and)

Sumber:

Berita Terkait