Polres Lebong Tetapkan 2 Tersangka OTT
DOK/RK : PERIKSA : Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong saat memeriksa salah satu tersangka yang terjaring dalam OTT kasus dugaan pemerasan PT. SMS.--
RK ONLINE - Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 3 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan PT. Surya Mataram Sakti (PT. SMS), jajaran Satreskrim Polres Lebong resmi menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. Adalah AM oknum wartawan media online dan SP oknum Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Sementara EW, salah satu perangkat Desa Talang Ratu yang sebelumnya ikut diamankan, masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE menjelaskan dalam kasus ini AM dan SP berperan sebagai eksekutor. Sementara saat penangkapan, EW bertindak sebagai perantara antara kedua tersangka dengan pihak PT. SMS. Hanya saja belum ada indikasi keterlibatan EW secara langsung dalam dugaan kasus tersebut sehingga masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara EW masih sebagai saksi dan diminta wajib lapor, " kata Alex.
Meski demikian, Alex memastikan akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. Termasuk dugaan kedua tersangka yang terlibat dalam kasus yang sama dengan korban yang berbeda. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kedua tersangka untuk melapor ke Satreskrim Polres Lebong.
"Saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan, apakah ada korban lain atau tidak nanti akan kami sampaikan," singkat Kasat.
Terpisah, Humas PT. SMS Agung menceritakan kedua tersangka sempat mengancam untuk menerbitkan berita terkait pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketahun III yang mereka nilai mencemari sungai. Terkait hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dan siap memperbaiki proses pengerjaan yang dinilai merugikan dan mencemari sungai.
"Kami kira persoalan ini sudah selesai karena sudah ada komunikasi dengan Pemdes. Namun keduanya justru kembali ke lokasi proyek dan meminta sejumlah uang jika berita tersebut tak ingin diekspos, " singkat Agung.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lebong melakukan OTT dugaan kasus pemerasan. Tercatat ada 3 orang yang diamankan polisi Senin
(18/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Masing-masing AN, SP dan EW. Sebagai barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta, 3 unit handphone, kwitansi, satu unit motor, proposal dan stempel.
OTT tesebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan PT. SMS di lokasi PT. Ketahun Hidro Energi (PT. KHE) diwilayah Kecamatan Rimbo Pengadang yang diketahui masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). (skp)
Sumber: