Oknum THL Terduga Cabul Terancam Dijemput Paksa

Oknum THL Terduga Cabul Terancam Dijemput Paksa

Foto/Jimmy : Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu. Doni Juniansyah, SM.--

Sudah 2 Kali Mangkir 

 

RK ONLINE - Penyelidikan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang terus bergulir di PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang. Informasi teranyar, oknum THL sebut saja Kumbang (Bukan nama sebenarnya) telah 2 kali mangkir dari panggilan klarifikasi penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang. Lantaran alasan mangkirnya tidak diketahui, oknum THL ini pun berpotensi dijemput paksa jika perkaranya naik ke tahap penyidikan 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan, saat ini prosesnya masih penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dibenarkannya, oknum THL terduga pencabulan ini sudah 2 kali mangkir dari panggilan klarifikasi penyidik.

"Iyatidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Kalau dari pemeriksaan saksi memenuhi unsur, maka kasus ini kita naikan ke tahap penyidikan. Terduga pelaku bisa kita jemput paksa," kata Kasat. 

Lebih lanjut dipaparkan Kasat, sejauh ini pemanggilan terhadap oknum THL tersebut masih sebatas klarifikasi. "Ini dilakukan untuk mensinkronkan antara keterangan saksi termasuk korban dengan keterangan oknum THL tersebut. Tapi sayang, yang bersangkutan belum pernah hadir memenuhi klarifikasi kita. Langkah terakhir bisa jemput paksa kalau seluruh unsurnya sudah terpenuhi," demikian Kasat. 

Sekedar mengulas, oknum THL yang bertugas di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang ini dilaporkan oleh rekan perempuannya sesama THL.  

Dia dilaporkan ke Mapolres Kepahiang rekannya karena diduga telah berbuat cabul. Saat ini kasus dugaan cabul tersebut tengah proses penyelidikan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang.

Dari keterangan sementara, kejadian bermula ketika korban sedang berada di ruang masak Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang tempatnya berkeja. Tanpa sepengetahuan korban, terlapor langsung masuk ke ruangan tersebut dan memeluknya. Bukan itu saja, terlapor pun disebut juga mencium pipi korban. (and)

Sumber: