Idolakan BLT Dana Desa KPM Mulai Tinggalkan PKH

Idolakan BLT Dana Desa KPM Mulai Tinggalkan PKH

--

RK ONLINE - Badai pandemi Covid-19 yang berimbas hampir kepada seluruh lapisan masyarakat, merupakan awal dari munculnya kebijakan pemerintah untuk mengucurkan berbagai macam Bantuan Sosial (Bansos) baru. Salah satunya adalah, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) atau yang biasa disebut BLT DD. Namun seiring waktu berjalan, keberadaan Bansos ini ternyata berimbas dengan meredupnya minat masyarakat terhadap bantuan lainnya. Bahkan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sempat beberapa penerima Bansos PKH, memilih untuk mengundurkan diri karena mengidolakan BLT DD yang diprogramkan seluruh pemerintah desa.

 

"Iya memang ada beberapa penerima PKH yang memilih mengundurkan diri dengan alasan memilih BLT DD," ujar Koordinator PKH Kabupaten Kepahiang, Arif Muzakar, Kamis (23/6/22).

 

Tanpa menyebutkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nya, Arif mengungkapkan kalau saat ini, pihaknya memang banyak mendapati usulan pengunduran diri KPM dengan berbagai macam alasan. Diantaranya merasa sudah tidak layak mendapatkan bantuan, tidak memiliki kategori penerima bantuan hingga data KPM yang bermasalah dan memilih pindah sebagai penerima BLT DD. Sebab sesuai ketentuan yang diberlakukan dan didukung sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah menegaskan jika masing - masing KPM hanya dibenarkan menerima 1 jenis bantuan.

 

"Ada yang mengundurkan diri dari PKH karena memang semata - mata memilih BLT DD. Tapi ada juga yang memilih mengundurkan diri karena persoalan data yang bermasalah. Misalnya mereka yang sebelumnya sempat mendapatkan PKH, sekarang sudah tidak lagi tapi datanya masih ada," demikian Arif.

 

Sementara itu Kabid Dayasos PFM Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, Rizal Aswanta, S.Ip mengatakan jika perpindahan Bansos ini, bukanlah merupakan perkara gampang. Sebab untuk beralih sebagai penerima Bansos lainnya, KPM terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari sebagai penerima Bansos lamanya.

 

"Karena Bansos tidak boleh ganda. Jika sudah terdaftar di PKH mereka tidak bisa ambil BLT DD dan begitu juga sebaliknya. Kalaupun mau pindah, terpaksa harus urus satu persatu. Yakni dengan mengundurkan diri dari KPM PKH baru kemudian mendaftarkan diri kepada pemerintah desa sebagai penerima BLT DD," terang Rizal.

 

Bersamaan dengan ini Rizal juga membeberkan jika nantinya KPM sudah mengundurkan diri sebagai penerima PKH atau BPNT, pihaknya tidak bisa memastikan yang bersangkutan bisa kembali menerima PKH ketika BLT DD sudah dihapuskan pemerintah. Sebab untuk menjadi penerima PKH atau BPNT, masyarakat harus terlebih dahulu masuk dalam daftar antre yang sudah menumpuk.

 

Sumber: